Skip to content
Berantas Stunting

Cegah Stunting Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo. Lorem ipsum dolor sit amet,

Selengkapnya »
Rancang Bangun Desa Raja TA.2024

Perencanaan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Empower Community Development Programs Agricultural Our agricultural initiatives aim to provide the locals with the necessary skills and resources

Selengkapnya »
Informasi Terupdate

Contoh postingan; Medium length hero heading goes here Tagline Subheading One Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper.

Selengkapnya »

Selamat datang di portal resmi Desa Raja

Probis Pengembalian Belanja
1. UP/GU (berlaku untuk TBP yang sudah SP2D)
– User BP : cari TBP yang akan dilakukan Pengembalian Belanja
isi sesuai nilai Pengembalian Belanja, Pilih Tanggal sesuai dengan Tanggal setoran Ke RKUD
– User PA : Lakukan validasi terhadap Pengembalian Belanja
– User BUD : lakukan disahkan
2. TU (berlaku untuk TBP yang sudah dilakukan STS pengembalian TU
– User BP : cari TBP yang akan dilakukan Pengembalian Belanja
isi sesuai nilai Pengembalian Belanja, Pilih Tanggal sesuai dengan Tanggal setoran Ke RKUD
* User PA : Lakukan validasi terhadap Pengembalian Belanja
* User BUD : lakukan disahkan
3. LS (berlaku untuk SP2D yang sudah dilakukan SP2D Transfer)
– * User BP : cari SP2D LS yang akan dilakukan Pengembalian Belanja
isi sesuai nilai Pengembalian Belanja, Pilih Tanggal sesuai dengan Tanggal setoran Ke RKUD
* User PA : Lakukan Validasi terhadap Pengembalian Belanja
* User BUD/KBUD : lakukan disahkan

Catatan :
– Setelah Pengembalian belanja di Validasi BUD/KBUD tidak ada menu pembatalan validasi (jadi hati-hati)
– Pengembalian belanja akan mengembalikan Nilai SPD sehingga dapat dipergunakan kembali
– Nilai SP2D yang sudah keluar tidak akan berkurang tetapi nilai SPJ yang akan berkurang
– Pengembalian Belanja dilakukan Secara Bruto karena akan berpengaruh terhadap Nilai Rekening Belanja yang akan dipergunakan (utamanya bagi yang salah pilih rekening belanja atas pembayaran Fisik/Proyek), selanjutnya buat SP2D tanpa ada Potongan Pajak Lagi karena pajak yang terdahulu sudah dibayarkan (seolah olah rekanan bayar duluan)


Table of Contents